Diberdayakan oleh Blogger.

Pengikut

Jam


Kisah Pemain NBA Mualaf Yang Anti Hormat Bendera

Diposting oleh Unknown

Tanggal 12 Maret 1996, seakan menjadi sejarah kelam dalam karir Chris Wayne Jackson sebagai seorang pebasket profesional. Pada tanggal tersebut hampir lima belas tahun lalu, Jackson mendapat sanksi larangan bertanding dari NBA, Asosiasi Bola Basket Amerika Serikat. Hukuman ini dikenakan kepada Jackson karena ia tidak bersedia untuk berdiri ketika lagu kebangsaan Amerika Serikat, The Star Spangled Banner dinyanyikan sesaat sebelum pertandingan dimulai. Ketika itu ia memperkuat Denver Nuggets.

Saat itu Jackson beranggapan hal ini (berdiri, red) tidak pantas dilakukan, karena menurutnya bendera Amerika Serikat adalah simbol penindasan. Ia juga mengatakan bahwa Amerika Serikat sendiri mempunyai sejarah tirani yang panjang dan tidak sesuai dengan keyakinannya sebagai seorang muslim.

Sontak, tindakan Jackson yang dinilai kontroversial ini pun menuai protes dari publik Negeri Paman Sam yang berujung pada sanksi larangan bertanding dari NBA. Tapi hukuman skors tersebut hanya berlangsung satu pertandingan. Dua hari kemudian sanksi tersebut dicabut. NBA pun membuat kesepakatan dengan pebasket berdarah Afro-Amerika ini. Sesuai dengan isi kesepakatan tersebut, Jackson tetap harus berdiri pada saat lagu kebangsaan dinyanyikan, tetapi ia diperbolehkan untuk menundukkan kepala dan memejamkan matanya. Abdul-Rauf mengatakan pada saat seperti itu, ia memanjatkan doa.

Selang tiga belas tahun kemudian, dalam sebuah kesempatan saat tengah memberikan ceramah di sebuah masjid di Gulfport, Mississippi, dengan tegas Jackson mengungkapkan bahwa sikapnya tersebut adalah pengejewantahan dari agama yang dianutnya dalam kehidupan sehari-hari. ''Saya memanfaatkan kontroversi itu sebagai alat untuk menjelaskan pada orang lain tentang agama saya,'' tukasnya.

Chris Wayne Jackson lahir di Gulfport pada tanggal 9 Maret 1969. Ia adalah pemain basket NBA di era 90-an. Di masa lalu, Jackson merupakan salah satu point guard paling jempolan. Ia lahir dan dibesarkan di tengah keluarga pemeluk Kristen. Ia mengganti namanya menjadi Mahmoud Abdul-Rauf pada saat ia pindah agama dan memeluk Islam pada tahun 1991.

Sebelum terjun ke NBA, Jackson memperkuat tim basket tempatnya berkuliah di Lousiana State University (LSU). Bersama tim basket kampusnya ini Jackson memiliki karir basket yang cemerlang. Hal ini pula lah yang kemudian mendorong Denver Nuggets, salah satu tim basket profesional NBA, merekrutnya pada tahun 1990. Sejak saat itu karirnya sebagai pemain basket profesional dimulai.

Abdul-Rauf bisa dikatakan sebagai pemain terbaik di klub bakset yang berbasis di Denver, Colorado ini. Ia memperkuat Denver Nuggets hingga musim kompetisi 1995-1996. Pada musim kompetisi 1992-1993, Abdul-Rauf menyabet gelar The Most Improved Player Award, sebuah penghargaan yang diberikan kepada pemain yang dianggap telah menunjukkan perkembangan yang lebih baik dari musim sebelumnya. Saat memperkuat Denver Nuggets ia juga pernah memimpin NBA dalam kategori persentase tembakan bebas (free-throw) terbaik dalam satu musim pada tahun 1994 dan 1996. Ia memiliki rekor 19.2 poin dan 6.8 assist per game pada musim 1995-1996.

Walau akhirnya hukuman larangan bermainnya tersebut dicabut dan hanya diganti dengan larangan bermain sebanyak satu kali pertandingan, tapi tak ayal ia kemudian menjadi pemain paling dibenci di AS. Karir basketnya di AS terancam. Terbukti, tak lama berselang setelah kontroversi lagu kebangsaan Amerika Serikat, Denver Nuggets pun mengakhiri kontraknya dengan Abdul-Rauf. Namun Abdul Rauf tak bergeming dengan keyakinan dan kebiasaannya tersebut.

Meninggalkan NBA

Setelah tidak lagi memperkuat Nuggets, ia sempat bermain untuk tim basket NBA lainnya, Sacramento Kings, sebelum akhirnya ia benar-benar meninggalkan ajang kompetisi bola basket profesional di Amerika Serikat ini. Ia memperkuat Sacramento hanya selama dua musim (1996 hingga 1998).

Selepas meninggalkan ajang kompetisi NBA, Abdul-Rauf melanglang buana dari satu klub ke klub basket lainnya. Ia pernah bermain untuk klub basket asal Turki, Fenerbahce selama satu musim (1998-1999). Setelah itu ia sempat vakum selama satu musim, baru kemudian ia bermain basket lagi bersama Vancouver Grizzlies, klub basket asal Kanada selama musim 2000-2001. Setelah kontraknya dengan Vancouver Grizzlies tidak diperpanjang, ia memilih untuk berhenti sejenak dari arena basket selama dua musim (2001-2003).

Pada tahun 2003 Abdul-Rauf mengikat kontrak dengan tim basket Rusia, Ural Great Perm, selama satu musim. Setelah itu kemudian ia berturut-turut bermain untuk klub basket asal Italia Sedima Roseto (2004-2005); klub basket Yunani Aris Thessaloniki (2006-2007); klub basket Arab Saudi Al-Ittihad (2008-2009); dan klub basket Jepang Kyoto Hannaryz (2009-2010).

Setelah malang melintang di berbagai ajang kompetisi basket dunia, Abdul-Rauf masih menyimpan keinginan untuk bisa kembali bermain di ajang kompetisi NBA. ''Mungkin saja saya dapat kembali tampil di Amerika Serikat. Pintu mungkin sudah tertutup tapi NBA tak hanya ada di kota dan saya ingin menggunakan talenta yang diberikan Tuhan meski saya hanya bermain di Timbuktu,'' ujar Abdul Rauf seperti dikutip yahoosports awal April 2010.



Keputusannya untuk meninggalkan kompetisi basket NBA, membawa perubahan besar dalam diri Mahmoud Abdul-Rauf. Secara perlahan, ia mulai berkecimpung dalam kegiatan dakwah. Ia membangun sebuah masjid di kota kelahirannya di Gulfport, Mississippi. Bahkan ia pun menjadi imam di masjid tersebut.

Abdul-Rauf berharap, keberadaan bangunan masjid ini akan membawa dampak positif pada generasi muda di Gulfport yang dikenal sangat dekat dengan obat-obatan dan tindak kriminal. Ia pun kerap menyelenggarakan acara yang melibatkan kaum remaja di Gulfport. ''Ilmu pengetahuan bisa membuat seorang budak menjadi raja,'' itulah nasehat yang kerap disampaikan Abdul-Rauf kepada para remaja muslim di lingkungannya.

Dalam setiap ceramahnya, ia juga berpesan pada generasi muda muslim ini untuk menegakkan Islam dimana pun mereka berada dan menuntut ilmu sebanyak mungkin. ''Kita senantiasa melihat pendidikan sebagai bekal untuk mencari kerja demi keamanan finansial. Tapi kita melupakan tujuan utama pendidikan yang seharusnya menjadi bekal bagi seseorang agar bisa bertahan dalam kehidupan,'' ujarnya.

Ia membandingkan pendidikan Barat yang berbasis sekularisme, memisahkan antara negara dengan agama. Menurutnya, pendidikan dalam Islam harus mencakup segala aspek kehidupan. ''Umat Islam tidak bisa menyingkirkan agamanya ke dalam 'kloset','' kata Abdul-Rauf.

Abdul-Rauf juga menguraikan hasil studi yang dilakukan oleh para profesor di Universitas Harvard dan Universitas Yale. Hasil studi itu menunjukkan bahwa anak-anak Afrika memiliki bakat lebih cepat menangkap pelajaran. ''Sejarah membuktikan bahwa orang-orang Afrika dan Muslim adalah para penemu disiplin ilmu modern seperti aljabar dan berbagai ilmu pengetahuan lainnya,'' tuturnya.

sumber:http://muslimdaily.net/artikel/ringan/kisah-pemain-nba-mualaf-yang-anti-hormat-bendera.html#.Uue1YdLZFEg

CARA MEMBUAT BLOG DI BLOGSPOT

Diposting oleh Unknown

Cara Membuat Blog Gratis - Mungkin Sobat sedang kebingungan bagaimanacara membuat blog, apakah karena tugas sekolah yang diharuskan murid-muridnya mempunyai blog agar bisa mengikuti latihan dan mengerjakan tugas di blog masing-masing agar mendapat nilai, ataukah ada sebab lain seperti ingin berbagi kisah hidup, kata mutiarakata bijakkisah lucu, atau foto lucu supaya dapat diketahui oleh khalayak umum, ataupun Sobat ingin membuat blog karena ada teman yang bisa mendapatkan penghasilan dari blog.

Blog pada dasarnya disebut sebagai Web Blog yang merupakan salah satu aplikasi web yang mana postingan atau artikel yang diposting didalam blog sering sekali berurutan, yaitu dari tulisan terbaru hingga tulisan yang paling lama.

Kenapa harus di blogger / blogspot? Karena di situs tersebut kita dapat membuat blog secara gratis dan juga telah bekerja sama denganGoogle, jadi blog yang dibuat Sobat TerbaruX bisa tampil blognya di mesin pencari Google. Dan di Blogger.com tamilannya sangat simple untuk yang masih awam atau yang masih pemula serta mudah untuk di otak - atik seperti ganti template atau background blog, menambah widget seperti kalender, jam dinding, dsb

Cara Membuat Blog

Masuk ke Blogger ,sama halnya seperti daftar Facebook, di blogger juga harus mempunyai email Gmail terlebih dahulu, yang belum mempunyai email Gmail, harap membuat dulu. Untuk mendaftar, silakan isikan nama email Gmail beserta passwordnya, sama seperti log in ke gmail.com . Setelah itu klik Sign In

Cara Mudah Membuat Blog
Cara Mudah Membuat Blog
Setelah itu Sobat akan dibawa ke tampila seperti ini, Sobat tinggal klik Buat Blog Baru
Cara Mudah Membuat Blog
Gbr. 2 Cara Membuat Blog
Nanti akan ada menu melayang seperti gambar dibawah ini. Isikan Judul dan  Alamat blog dengan nama blog sesuai keinginan Sobat, dan Apabila Sudah diisi alamat blognya maka nanti ada tulisan dibawahnya Alamat blog ini tersedia, kalau tidak sobat bisa mengganti nama blog yang lainnya seperti namablog999 atau terserah sobat. Nah, apabila sudah kini tinggal memilih template atau tampilan blog, pilih sesuai selera Sobat. Untuk template bisa dirubah lagi jadi pilih kalau merasa tidak ada yang bagus, pilih sembarang saja.
Cara Mudah Membuat Blog google
Gbr. 3 Cara Membuat Blog di Blogspot
Setelah selesai, Selamat blog Sobat sudah jadi, tinggal klik Mulai mengeposkan untuk membuat artikel terbaru bagi blog Sobat atau klik gambar pensilnya. 
Cara Mudah Membuat Blog gratis
Gbr. 4 Cara Mudah Membuat Blog

Nanti akan tampil seperti gambar dibawah ini, tinggal ikuti sesuai petunjuknya karena sama dengan menulis di Ms.Word, setelah selesai membuat artikel tinggal klik Publikasikan
Cara  Membuat Blog
Gbr. 5 Cara  Membuat Blog
Itulah langkah-langkah mengenai cara membuat blog gratis dan mudah di blogspot. Semoga tulisan ini bisa membantu Sobat yang mau membuat blog gratis dan bisa mempunyai blog di blogspot




Kumpulan Doa Sehari Hari

Diposting oleh Unknown



 Doa Mohon Diperbaiki Urusan Dunia Dan Akhirat

“Allahumma ‘ashlihlii diinilladzii huwa ‘ishmatu ‘amrii wa ‘ashlihlii dunyaayallatii fiihaa ma’aasyii wa ‘ashlih aakhiratillatii fiihaa ma’aadii waj’alihayaata dziyaadatanlii fi kulli khairin waj’alil mauta raahatanlii min kulli syarr”

Artinya
“Ya Allah, perbaikilah agamaku untukku, yang ia merupakan benteng pelindung bagi urusanku. Perbaikilah duniaku untukku, yang ia menjadi tempat hidupku. Dan perbaikilah akhiratku, yang ia menjadi tempat kembaliku. Jadikanlah kehidupan ini sebagai tambahan bagiku dalam setiap kebaikan, serta jadikanlah kematian sebagai kebebasan bagiku dari segala kejahatan. (HR Muslim, Al-Nasa’i, dan Al-Thabarani)”

 Doa Mohon Khasiat Kebaikan Dari Al-Qur’an
Allaahummaghfirlii bi al-qur’aani. Allaahummarhamnii bi al-qur’aani. Allaahummahdinii bii al-qur’aani. Allaahummarzuqnii bi al-qur’aani.”

Artinya
“Ya Allah, ampunilah aku dengan Al-Quran. Ya Allah, kasihilah aku dengan Al-Quran. Ya Allah, berilah petunjuk kepadaku dengan Al-Quran. Ya Allah, berilah rezeki kepadaku dengan Al-Quran. (HR Ibn Abi Syaibah)”

Doa Mohon Ampunan Pada Hari Perhitungan
“Rabbanaaghfirlii wa li waalidayya wa lil-mu’miniina yauma yaquumu al-hisaab”

Artinya
“Ya Tuhan kami, ampunilah aku dan kedua ibu bapakku dan semua orang yang beriman pada hari diadakannya perhitungan (Hari Kiamat). (QS Ibraahiim [14]:41)”

Doa Mohon Ampunan Dan Terhindar Dari Kedengkian Terhadap Orang-Orang Beriman
“Rabbanaaghfirlanaa wa li ikhwaaninaa alladziina sabaquunaa bi al-iimaani wa laa taj’al fii quluubinaa ghillan lilladziina aamanuu. Rabbanaa innaka ra’uufun rahiimun.”

Artinya
“Ya Rabb kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau tanamkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman. Ya Rabb kami, sungguh Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang. (QS Al-Hasyr [59]:10)”

 Doa Mohon Ampunan Dan Terhindar Dari Siksa Neraka
“Rabbanaa innanaa aamannaa faghfirlanaa dzunuubanaa wa qinaa ‘adzaab al-naar”

Artinya
“Ya Tuhan kami, kami benar-benar beriman, maka ampunilah dosa-dosa kami dan lindungilah kai dari azab neraka. (QS Aali ‘Imraan [3]:16)”


 Doa Mohon Diringankan Beban Hidup
“Rabbanaa laa tu’aakhidznaa in nasiinaa au akhtha’naa. Rabbanaa wa laa tahmil ‘alainaa ishran kamaa hamaltahuu ‘alaa alladziina min qablina. Rabbanaa wa laa tuhammilnaa maa laa thaa qatalanaa bihi wa’fu’annaa waghfirlanaa warhamnaa anta maulaanaa fanshurnaa ‘alaa al-qaumi al-kaafiriin.”

Artinya 
“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebani kami dengan beban yang berat, sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tidak sanggup kami memikulnya. Maafkanlah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah pelindung kami, maka tolonglah kami menghadapi orang-orang kafir. (QS Al-Baqarah [2]:286)”


 Doa Mohon Dicintai Dan Mencintai Allah SWT
“Allaahumma innii as’aluka hubbaka wa hubba man yuhibbuka wa al-’amala alladzii yuballighunii hubbaka. Allaahummaj’al hubbaka ahabba ilayya min nafsii wa ahlii.”

Artinya
“Ya Allah, aku memohon curahan cinta-Mu dan kecintaan orang-orang yang mencintai-Mu, serta memohon curahan amal yang dapat mengantarkan diriku mencintai-Mu. Ya Allah, jadikanlah kecintaan kepada-Mu lebih tertanam dalam jiwaku melebihi kecintaanku kepada diri sendiri dan keluargaku. (HR Al-Tirmidzi dan Al-Hakim)”

Doa Ketika Kebenaran Didustakan
“Rabbinshurnii bimaa kadzdzabuuni”

Artinya
“Ya Tuhanku, tolonglah aku, karena mereka mendustakan aku. (QS Al-Mu’minuun [23]:26)”

Doa Ketika Mencari Kebenaran
“Allaahumma arinaa al-haqqa haqqan fanattabi’uhu wa arinaa al-baathila baathilan fanajtanibuhu wa laa taj’al dzaalika mutasyaabihan ‘alainaa fanatba’u al-hawaa”

Artinya 
“Ya Allah, tampakkanlah kepada kami yang haq itu benar-benar haq, dan berilah kami hidayah untuk mengikutinya. Dan tampakkanlah yang batil itu benar-benar bail, dan berilah kami keinginan untuk menjauhinya. Janganlah Engkau jadikan hal itu samar sehingga kami mengikuti hawa nafsu.


Berdo’a Dengan Menggunakan Do’a Dzun Nun (Do’a Nabi Yunus alaihissalam)

Dari Sa’ad bin Abi Waqash ra., ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Do’a Dzun Nun (Nabi Yunus alaihissalam) ketika berada di dalam perut ikan: ‘Laa ilaaha illaa anta subhaanaka innii kuntu min Azh-zhaalimiin’. Jika seorang berdo’a dengannya memohon sesuatu, niscaya Allah akan mengabulkannya’” (HR. Tirmidzi )

Do’a Orang Yang Terbangun Di Malam Hari Dengan Do’a Yang Ma’tsur

Dari Ubadah bin Shamit ra., dari nabi Muhammad SAW, bahwasanya beliau bersabda, “Brangsiapa yang terjaga di malam hari, lalu mengucapkan: ‘Laa ilaaha illallaahu wahdahuu laa syariika lah, lahul mulku walahul hamdu, wahuwaa ‘alaa kulli syai’in qadiir, Alhamdulillaah, wasubhanallaah, wa laa ilaaha illallaah, wallahu akbar, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah’ (Tidak ada Tuhan selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nyalah seluruh kerajaan dan bagi-Nya pula segala pujian. Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Segala puji bagi Allah, Maha Suci Allah, tidak ada Tuhan selalin Allah, Allah Maha Besar. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah). Kemudian mengucapkan: ‘Allahummaghfir lii’ (Ya Allah, ampunilah aku). Atau do’a yang lain, niscaya akan dikabulkan do’anya. Jika ia berwudhu’ dan shalat, maka diterimalah shalatnya” (HR. Bukhari, dll)



1. Do’a Sebelum Makan
Allahumma baarik lanaa fiimaa razaqtana wa qinaa ‘adzaa-bannaari Bismillahirrahmaaniraahiimi.

Artinya
 Ya Allah berkahilah kami dalam rezki yang telah Engkau limpahkan kepada kami, dan peliharalah kami dari siksa neraka. Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. (HR. Ibnu as-Sani)

2. Do’a Sesudah Makan

Alhamdulillahilladzii ath’amanaa wa saqaanaa wa ja’alanaa muslimiina.

Artinya 
 Segala puji bagi Allah Yang telah memberi kami makan dan minum, serta menjadikan kami muslim. (HR. Abu Daud)

Alhamdulilaahilladzi ath’amanii hadzaa wa razaqaniihi min ghayri hawlin minnii wa laa quwwatin.

Artinya 
Segala puji bagi Allah yang telah memberiku makanan ini dan melipahkannya kepadaku tanpa daya dan kekuatanku. (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah)

3. Do’a Sebelum Tidur

Bismikallahhumma ahyaa wa bismika amuutu.

Artinya
 Dengan nama-Mu ya Allah aku hidup dan dengan nama-Mu aku mati. (HR. Bukhari dan Muslim)

4. Do’a Sesudah Bangun Tidur

Alhamdulillaahil ladzii ahyaanaa ba’da maa amaatanaa wa ilayhin nusyuuru.

Artinya
Segala puji bagi Allah yang menghidupkan kami setelah mematikan kami. Kepada-Nya-lah kami akan kembali (HR. Bukhari)

5. Do’a Terkejut Bangun Dari Tidur

A’uudzu bikalimaatillahit tammaati min ghadhabihi wa min syarri ‘ibaadihi wa min hamazaatisy syayaathiini wa an yahdhuruuni.

Artinya
 Aku berlindung dengan kalimah Allah yang sempurna dari kemarahan Allah dari kejahatan hamba-hamba-Nya dan dari gangguan setan dan dari kehadiran mereka (HR. Abu Daud dan Tir-middzi)

6. Do’a Mimpi Baik

Alhamudlillaahirrabbil ‘alamiin.

Artinya
 Segala puji bagi Allah Tuhan sekalian alam (HR. Bukhari)

7. Do’a Mimpi Tidak Baik

Allaahumma innii a;uudzu bika min ‘amalisy syaythaani, wa sayyi’aatil ahlaami.

Artinya
 Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari perbuatan setan dan dari mimpi-mimpi yang buruk (HR. Ibn as-Sani)

TATACARA “MANDI WAJIB” /MANDI JUNUB/MANDI BESAR YANG BENAR MENURUT ISLAM : Kenapa harus “mandi wajib”? | Hal-hal yang menyebabkan mandi janabah (Keluar mani karena syahwat, mimpi basah, bertemunya alat kemaluan, Suci dari haidh, nifas, masuk Islam, memandikan mayat) | Bacaan, Do’a, Niat Mandi Besar/Mandi Wajib

Diposting oleh Unknown

Anda tentu setiap hari mandi, bukan? Jika Anda tidak mandi tentu badan menjadi bau dan tidak enak. Tapi tahukah Anda bahwa mandi itu ada yang wajib. Namanya mandi wajib. Apa itu mandi wajib? Mandi wajib atau janabah, atau junub adalah mandi yang dilakukan ketika kita mengalami mimpi basah atau habis bersenggama. Nah, pada saat seperti inilah kita diwajibkan untuk mandi wajib/janabah. Lalu, bagaimanakah?  Lihat pembahasan selengkapnya berikut ini yang ditulis oleh Al-Ustadz Lukman Jamal,Lc : 

Defenisi Mandi Janabah

Definisi Mandi :
Al-Ghuslu (Mandi) secara bahasa adalah kata yang tersusun dari tiga huruf yaitu ghain, sin dan lam untuk menunjukkan sucinya sesuatu dan bersihnya. (Lihat Mu’jam Maqayis Al-Lughoh 4/424).

Al-Ghuslu adalah mengalirnya air pada sesuatu secara mutlak. (Lihat : As-Shihah 5/1781-1782, Lisanul ‘Arab 11/454, Mufradat Al-Ashfahany hal. 361 dan AN-Nihayah Fii Ghoribul Hadits 3/367).
Dan Al-Ghuslu secara istilah adalah menyiram air ke seluruh badan secara khusus. (Lihat Ar-Raudh Al-Murbi’ 1/26, Mu’jam Lughatul-Fuqaha` : 331 )
Kata Ibnu Hajar : Hakikat mandi adalah mengalirkan air pada anggota-anggota tubuh.( Lihat: Fathul Bary :1/359)
Definisi Janabah :
Janabah secara bahasa adalah Al-Bu’du (yang jauh). Sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala :
وَالْجَارِ الْجُنُبِ
“Dan tetangga yang junub (jauh)”. (QS. An-Nisa` : 36)
Dan juga dalam firman-Nya yang Maha agung :
فَبَصَرَتْ بِهِ عَنْ جُنُبٍ وَهُمْ لاَ يَشْعُرُوْنَ
“Maka Ia (saudara perempuan Nabi Musa) melihatnya dari junub (jauh) sedangkan mereka tidak mengetahuinya”. (QS. Al-Qoshash : 11)
Adapun secara istilah adalah orang yang wajib atasnya mandi karena jima’ atau karena keluar mani. (Lihat : Al-I’lam 2/6-9, Ihkamul Ahkam 1/356 dan Tuhfatul Ahwadzy 1/349)

Hukum Mandi Janabah

Mandi Janabah adalah wajib berdasarkan dalil dari Al-Qur`an, Sunnah dan Ijma’.
Adapun dari Al-Qur`an, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبٍا فَاطَّهَّرُوْا
“Dan jika kalian junub maka mandilah”. (QS. Al-Ma`idah : 6)
Dan juga Allah ‘Azza wa Jalla berfirman :
وَلاَ جُنُبٍا إِلاَّ عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوْا
“Dan jangan pula (dekati sholat) sedang kalian dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kalian mandi”. (QS. An-Nisa` : 43)
Adapun dari sunnah, akan datang beberapa hadits dalam pembahasan yang menunjukkan tentang wajibnya mandi janabah.
Adapun Ijma’ telah dinukil oleh Imam An-Nawawy dalam Syarah Shohih Muslim 3/220.

Hal-hal yang mewajibkan mandi

Berikut ini beberapa perkara yang apabila seorang muslim melakukannya maka wajib atasnya untuk mandi.

Satu : Keluarnya mani dengan syahwat.

Baik pada laki-laki atau perempuan, dalam keadaan tidur maupun terjaga. Dan para ulama telah bersepakat tentang wajibnya mandi dengan keluarnya mani, sebagaimana yang dinukil oleh Imam Muhammad bin Jarir Ath-Thobary sebagaimana dalam Al-Majmu’ 2/158, Ibnu Hazm dalam Maratibul Ijma’ hal. 21, An-Nawawy dalam Syarah Shohih Muslim 4/36 dan Imam Asy-Syaukany dalam Ad-Darary Al-Mudhiyah 1/47.
Dan ada beberapa dalil yang menunjukkan tentang hal tersebut, diantaranya :
1. Hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata :
جَاءَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ : يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّ اللهَ لاَ يَسْتَحْيِيْ مِنَ الْحَقِّ فَهَلْ عَلَى الْمَرْأَةِ مِنَ الْغُسْلِ إِذَا هِيَ احْتَلَمَتْ ؟ فَقاَلَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ : نَعَمْ إِذَا رَأَتِ الْمَاءَ
“Ummu Sulaim datang kepada Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam kemudian berkata : Wahai Rasulullah sesungguhnya Allah tidak malu dari kebenaran, maka apakah wajib atas seorang wanita untuk mandi bila dia bermimpi ?. Maka Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam menjawab : Iya bila ia melihat air (mani-pen.)” (HSR. Bukhary-Muslim).
Sisi pendalilannya : sesungguhnya Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam mewajibkan mandi kepada wanita jika keluar air (mani-pen) dan hukum terhadap laki-laki sama. (Lihat Fathul bary :1/462, Ihkamul ahkam : 1/100)
2. Hadits Abu Sa’id Al-Khudry radhiyallahu ‘anhu, Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :
إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ
“Air itu hanyalah dari air”. (HSR. Bukhary-Muslim).
Maksud dari air yang pertama adalah air untuk mandi wajib sedangkan air yang kedua adalah air mani, maka maknanya adalah air untuk mandi itu wajib karena keluarnya air mani.
Faedah :
1. Kalau seorang mimpi tetapi tidak mendapati mani, maka tidak wajib mandi menurut kesepakatan para ulama sebagaimana dinukil oleh Ibnu Mundzir dalam kitabnya; Al-Ijma’ (34) dan Al-Ausath 2/83. Dan lihat pula Al-Majmu’ 2/162.
2. Kalau seseorang terjaga dari tidur kemudian dia mendapatkan cairan dan tidak bermimpi maka dia wajib mandi, karena hadits Aisyah radhiyallhu ‘anha beliau berkata :
سُئِلَ رَسُوْلُ اللهِ عَنْ الرَّجُلِ يَجِدُ بَلَلَ وَلاَ يَذْكُرُ إِحْتِلاَمًا قَالَ : يَغْتَسِلُ. وَعَنْ الرَّجُلِ يَرَى أَنَّهً قَدِ احْتَلَمَ وَلاَ يَجِدُ الْبَلَلَ قَالَ : لاَ غُسْلَ عَلَيْهِ
“Rasulullah ditanya tentang seseorang yang mendapatkan bekas basahan dan dia tidak menyebutkan bahwa dia mimpi, beliau menjawab : Wajib mandi. Dan (beliau juga ditanya) tentang seseorang yang menganggap bahwa dirinya mimpi tapi tidak mendapatkan basahan, beliau menjawab : Tidak wajib atasnya untuk mandi”. (HR. Abu Daud no. 236, At-Tirmidzy no. 112 dan Ibnu Majah no. 612 dan dishohihkan oleh Al-Albany dalam Shohih At-Tirmidzy).
Dan juga dalam hadits Ummu salamah di atas :
فَقَالَ: نَعَمْ إِذَا رَأَتِ الْمَاءَ
“(Rasulullah) menjawab : ” Iya bila ia melihat air (mani-pen.)”.
3. Kalau keluar mani tanpa syahwat seperti karena kedinginan atau sakit maka tidak wajib mandi.
Hal ini berdasarkan Hadits ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu :
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ : إِذَا حَذَفْتَ فَاغْتَسِلْ مِنَ الْجَنَابَةِ فَإِذَا لَمْ تَكُنْ حَاذِفًا فَلاَ تَغْتَسِلْ. وَفِيْ لَفْظٍ آخَرَ : فَإِذَا رَأَيْتَ فَضْحَ الْمَاءِ فَاغْتَسِلْ. وَفِيْ لَفْظٍ آخَرَ : فَإِذَا فَضَحْتَ الْمَاءَ فَاغْتَسِلْ.
“Sesungguhnya Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda : Jika kamu memancarkan mani dengan kuat) maka mandilah dari janabah dan jika tidak, maka tidak wajib mandi. Dan dalam lafazh yang lain : “Jika kamu melihat mani yang memancar dengan kuat maka mandilah”. Dan dalam lafazh yang lain : “Jika kamu memancarkan mani dengan kuat maka mandilah”. (HR. Ahmad 1/107, 109, 125, Abu Daud 206 dan An-Nasa`i 1/93 dan dishohihkan oleh Ahmad Syakir dan Syeikh Al-Albany rahimahumullah dalam Al-Irwa` 1/162).
Sisi pendalilan : Yaitu Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam dalam hadits ini mensyaratkan فَضْحُ الْمَاءِ untuk wajibnya mandi sedangkan فَضْحٌ adalah keluarnya air dengan kuat.
Kata Ibnu Manzhur dalam Lisanul Arab : 3/46 فَضْحُ الْمَاءِ adalahدَفْقُهُ (memancar). Dan kata Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny 1/267 : اَلْفَضْحُ خُرُوْجُهُ عَلَى وَجْهِ الشِّدَّةِ(Keluarnya air mani dengan cara yang kuat).
Ini menunjukkan bahwasanya jika mani keluar tidak dengan syahwat maka tidak wajib mandi, sebab mani itu dapat keluar dengan kuat dan memancar dan hal tersebut tidaklah terjadi kecuali kalau keluarnya dengan syahwat. Ini adalah pendapat Jumhur, Abu Hanifah, Malik dan Ahmad dan dikuatkan oleh Ahli Fiqh zaman ini Syeikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumullah. (Lihat : Nailul Authar 1/258 dan Asy-Syarah Al-Mumti’ 1/386-387.)
Dua : Bertemunya dua khitan (kemaluan) walaupun tidak keluar mani.
Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :
إِذَا جَلَسَ أَحَدُكُمْ بَيْنَ شُعُبِهَا الْأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ وَفِيْ رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ
“Apabila seseorang duduk antara empat bagiannya (tubuh perempuan) kemudian ia bersungguh-sungguh[1] maka telah wajib atasnya mandi. Dan salah satu riwayat dalam Shohih Muslim “walaupun tidak keluar”. (HSR. Bukhary-Muslim)
Kata Imam An-Nawawy dalam Syarh Shohih Muslim 4/40-41 : Makna hadits ini bahwasanya wajibnya mandi tidak terbatas hanya pada keluarnya mani, tetapi kapan tenggelam kemaluan laki-laki dalam kemaluan wanita maka wajib atas keduanya untuk mandi.
Kata Imam Al-Baghawy dalam Syarhus Sunnah 2/6 : Dan kebanyakan ulama beramal dengan hadits ini demikian pula yang datang sesudahnya, bahwa siapa yang menggauli istrinya pada kemaluannya maka wajib mandi atas keduanya walaupun tidak keluar mani.
Faedah :
Adapun hadits Abu Sa’id sebelumnya yang membatasi mandi hanya ketika keluar mani adalah hadits yang telah dimansukh (terhapus) hukumnya dalam jima’ oleh hadits Abu Hurairah ini dengan konteks lafazh yang tegas “walaupun tidak keluar”.
Berkata Imam An-Nawawy rahimahullah : Adapun hadits “Air itu hanyalah dari air”, jumhur shahabat dan yang setelah mereka menyatakan bahwa ia telah dimansukh dan mansukh yang mereka maksudkan adalah bahwa mandi karena melakukan jima tanpa keluar mani telah gugur (hukumnya) dan kemudian menjadi wajib. (Lihat Syarah Muslim 4/36).
Dan hal ini diperjelas oleh Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu :
إِنَّمَا كَانَ الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ رُخْصَةً أَوَّلَ الْإِسْلاَمِ ثُمَّ أُمِرْنَا بِالْإِغْتِسَالِ بَعْدُ
“Sesungguhnya mandi dengan keluarnya air mani adalah rukhshoh (keringanan) pada awal Islam kemudian kami diperintahkan untuk mandi sesudah itu” (HR. Ahmad 5/115-116, Abu Daud no. 215, At-Tirmidzy no. 111 dan beliau berkata : Hadits ini Hasan Shohih. Dan dishohihkan oleh Imam An-Nawawy dalam Al-Majmu’ 2/155 dan Al-Albany dalam Shohih At-Tirmidzy 1/34 dan Syeikh Muqbil dalam Al-Jami’ Ash-Shohih 1/541).
Kata Ibnu Mundzir : Ini adalah pendapat semua orang yang kami hafal darinya dari ahli fatwa dari ulama-ulama negeri dan saya tidak mengetahui sekarang adanya khilaf dikalangan ahli ilmu. (Al-Ausath 2/81)

Tiga : Perempuan yang suci dari Haid dan Nifas.

Adapun haid, dalil-dalilnya sebagai berikut :
a. Firman Allah Ta’ala
فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ
“Jika mereka telah suci maka datangilah mereka sesuai dengan apa yang Allah perintahkan kepada kalian “. (QS. Al-Baqarah : 222).
Kata Imam An-Nawawy : Sisi pendalilan dari ayat adalah bolehnya suami menjima’ isteri-isterinya (atau budaknya) dan tidaklah boleh yang demikian kecuali dengan mandi, dan apa-apa yang tidak sempurna kewajiban kecuali dengannya, maka perkara itu wajib. Al-Majmu’ 2/168.
b. Hadits ‘Aisyah tatkala Nabi berkata kepada Fatimah binti Abi Hubeisy :
إِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلاَةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْتَسِلِيْ وَصَلِّي
“Jika waktu haid datang maka tinggalkanlah sholat dan jika telah selesai maka mandilah dan sholatlah”. (HR. Bukhary-Muslim).
c. Ijma’
Kata Imam An-Nawawy : Ulama telah sepakat tentang wajibnya mandi karena sebab haid dan sebab nifas dan di antara yang menukil ijma’ pada keduanya adalah Ibnu Mundzir dan Ibnu Jarir dan selainnya (Majmu’ 2/168).
Kata Ibnu Qudamah : tidak ada khilaf tentang wajibnya mandi karena haid dan nifas (Al-Mughny 1/277).
Dan Ibnu Hazm juga menukil ijma’ dalam Maratibul Ijma’ : 21, dan Imam Asy-Syaukany dalam Ad-Darary Al-Mudhiyah 1/48.
Adapun Nifas, dalilnya adalah Ijma’ sebagaimana telah dinukil oleh An-Nawawy dan Ibnu Qudamah diatas, juga telah dinukil ijma’ oleh Ibnu Mundzir dalam Al-Ausath 2/248.
Kata Ibnu Qudamah : Nifas sama dengan haid karena sesunguhnya darah nifas adalah darah haid, karena itu ketika seorang wanita hamil maka dia tidak haid sebab darah haid tersebut dialihkan menjadi makanan janin. Maka tatkala janin tersebut keluar, maka keluar juga darah karena tidak ada pengalihannya maka dinamakan nifas. (Lihat Al-Mughny: 1/277).
Kata Asy-Syirazy : Adapun darah nifas maka mewajibkan mandi karena sesungguhnya itu adalah haid yang terkumpul, dan diharamkan puasa dan jima’ dan gugur kewajiban sholat maka diwajibkan mandi seperti haid (lihat Al-Majmu’: 2/167)

Empat : Orang kafir yang masuk Islam.

Apakah dia kafir asli atau murtad, ia telah mandi biasa sebelum islamnya atau tidak, didapatkan darinya pada zaman kekafirannya apa-apa yang mewajibkan mandi atau tidak.
Dalil-dalilnya :
a. Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Bukhary-Muslim tentang kisah Tsumamah bin Utsal radhiyallahu ‘anhu yang sengaja mandi[2] kemudian menghadap kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam untuk masuk Islam. b. Hadits Qois bin A’shim radhiyallahu ‘anhu :
أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ أُرِيْدُ الإِسْلاَمَ فَأَمَرَنِيْ أَنْ أَغْتَسِلَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ
“Saya mendatangi Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam untuk masuk Islam maka Nabi memerintahkan kepadaku untuk mandi dengan air dan daun bidara”. (HR. Ahmad 5/61, Abu Daud no. 355, An-Nasa`i 1/91, At-Tirmidzy no. 605 dan dishohihkan oleh Al-Albany dalam Shohih At-Tirmidzy 1/187).
Sisi pendalilannya : bahwasanya ini adalah perintah dari Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam. Dan asal dari perintah menunjukkan hukum wajib kecuali kalau ada dalil lain yang menurunkan derajatnya. Wallahu A’lam.
Dan ini adalah pendapat Imam Ahmad, Malik, Abu Tsaur, Ibnul Mundzir, Asy-Syaukany, dan lain-lainnya.
Lihat Al-Mughny 1/275, As-Sailul Jarrar 1/123, Ma’alim As-Sunan 1/252 dan lain-lain.

Lima : Meninggal (mati)

Maksudnya wajib bagi orang yang hidup untuk memandikan orang yang meninggal.
Adapun dalil-dalilnya :
(1) Hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma tentang orang yang jatuh dari ontanya dan meninggal, Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :
اغْسِلُوْهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوْهُ فِي ثَوْبَيْنِ.
“Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara dan kafanilah dengan dua baju”. (HR. Bukhary-Muslim).
(2) Hadits Ummu ‘Athiyah tatkala anak Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam meninggal, beliau bersabda :
اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ سَبْعًا أَوْ أَكْثَرَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ
“Mandikanlah dia tiga kali atau lima atau tujuh atau lebih jika kalian melihatnya dengan air dan daun bidara”. (HR. Bukhary-Muslim).
******

Tata Cara (Sifat Mandi)

Tata cara mandi junub terbagi atas 2 cara :
1) Cara yang sempurna/yang terpilih.
2) Cara yang mujzi` (yang mencukupi/memadai)
(Lihat Al-Mughny :1/287, Al-Majmu’ : 2/209, Al-Muhalla: 2/28, dan lain-lain.)
Faedah:
Kata Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah : batasan antara cara yang sempurna dengan yang cukup adalah apa-apa yang mencakup wajib maka itu sifat cukup, dan apa-apa yang mencakup wajib dan sunnah maka itu sifat sempurna. (Lihat As-Syarh Al-Mumti’ : 1/414).
Adapun tata cara yang mujzi` :

1. Niat.

Karena niat adalah syarat sahnya seluruh ibadah, sebagaimana sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam :
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“sesungguhnya amalan-amalan itu tergantung dengan niat dan sesungguhnya setiap orang sesuai dengan apa yang dia niatkan”. (HR. Bukhary-Muslim dari ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu)
Faidah :
a. Kata Ibnu Abdil Bar : Pendapat yang shohih (benar) adalah tidak sah thoharah (bersuci) kecuali dengan niat dan maksud, karena sesungguhnya kewajiban-kewajiban tidaklah bisa ditunaikan kecuali bermaksud menunaikannya dan tidak dinamakan pelaku yang hakiki (sesungguhnya) kecuali ada maksud darinya untuk perbuatan tersebut dan mustahil seseorang akan menunaikan sesuatu yang tidak dia maksudkan untuk menunaikannya dan berniat untuk mengerjakannya. (At-Tamhid 2/283)
b. Kata Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah : Niat itu ada dua :
Pertama : Niat untuk mengamalkan suatu amalan dan itulah yang dibicarakan oleh para fuqaha` karena niat itu yang menshohihkan amalan.
Kedua : Niat untuk siapa amalan ditujukan dan inilah yang dibicarakan oleh ulama Tauhid karena hal tersebut berkaitan dengan keikhlasan.
Misalnya : ketika seorang ingin mandi (junub-pent) dia berniat mandi, maka inilah yang dinamakan niat amalan. Akan tetapi jika dia berniat mandi untuk mendekatkan diri kepada Allah karena ta’at kepadanya, maka inilah yang dinamakan niat untuk siapa amalan itu ditujukan, yaitu mencari wajah-Nya yang Maha Suci. Dan yang terakhir ini yang kebanyakan diantara kita lalai darinya, kita tidak menghadirkan niat untuk taqarrub (mendekatkan diri). Kebanyakan kita mengerjakan ibadah karena kita diharuskan untuk melaksanakannya, maka kita meniatkannya untuk menshohihkan amalan, maka ini adalah kekurangan. Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman tatkala menyebutkan amalan :
إِلَّا ابْتِغَاءَ وَجْهِ رَبِّهِ الْأَعْلَى
“Kecuali mencari wajah Rabbnya yang Maha Tinggi “.( QS. Al-Lail : 20 )
وَالَّذِينَ صَبَرُوا ابْتِغَاءَ وَجْهِ رَبِّهِمْ
“Dan orang-orang yang sabar mencari wajah Rabb mereka “. (QS. Ar-Ra’du : 22)
يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانًا
“Mencari keutamaan dari Allah dan ridho-Nya” . (QS. Al-Hasyr : 8)
(Lihat : Syarh Mumti’ 1/417).

2. Menyiram kepala sampai ke dasar rambut dan seluruh anggota badan dengan air.

Dalil-dalilnya :
1) Firman Allah Ta’ala :
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
“Dan jika kalian junub maka bersucilah”. (QS. Al-Ma`idah : 6).
Kata Ibnu Hazm : Bagaimanapun caranya dia bersuci (mandi-Pent) maka dia telah menunaikan kewajibannya yang Allah wajibkan padanya (Lihat Al-Muhalla : 2/28)
2) Hadits Jubair bin Muth’im radhiyallahu ‘anhu :
قَالَ تَذَاكَرْنَا غُسْلَ الْجَنَابَةِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : أَمَا أَنَا فَيَكْفِيْنِيْ أَنْ أُصُبُّ عَلَى رَأْسِيْ ثَلاَثًا ثُمَّ أَفِيْضُ بَعْدُ عَلَى سَائِرِ جَسَدِيْ.
“Kami (para shahabat) saling membicarakan tentang mandi junub di sisi Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam maka beliau berkata : Adapun saya, cukup dengan menuangkan air di atas kepalaku tiga kali kemudian setelah itu menyiramkan air ke seluruh badanku”. (HR. Ahmad dan dishohihkan oleh An-Nawawy dalam Al-Majmu’ 2/209 dan asal hadits ini dalam riwayat Bukhary-Muslim).
3). Dari ‘Imran bin Husain radhiyallahu ‘anhu, riwayat Bukhary-Muslim dalam hadits yang panjang, beliau berkata :
وَكَانَ آخِرَ ذَاكَ أَنْ أَعْطِيَ الََّذِيْ أَصَابَتْهُ الْجَنَابَةُ إِنَاءً مِنْ مَاءٍ فَقَالَ : إِذْهَبْ فَافْرُغْهُ عَلَيْكَ
“Dan yang terakhir adalah diberikannya satu bejana air kepada yang orang yang terkena janabah lalu beliau (Nabi) bersabda : Pergilah dan tuangkanlah atas dirimu air itu “.
Kata Syeikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah : “Dan Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam tidak menjelaskan bagaimana cara menuangkan air kepada dirinya. Seandainya mandi itu wajib sebagaimana tata cara mandinya Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam (yang sempurna-pent.), tentunya Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam menjelaskan kepada orang tersebut, karena mengakhirkan penjelasan pada saat dibutuhkan adalah tidak boleh”. (Lihat Asy-Syarh Al-Mumti’ :1/424).
Adapun sifat atau tata cara mandi junub yang sempurna :
Yang menjadi pokok pendalilan sifat atau tata cara mandi junub yang sempurna ada dua hadits, yaitu hadits Aisyah dan hadits Maimunah radhiyallahu ‘anhuma.
Satu : Sifat mandi junub dalam hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha.
Lafazh hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha adalah sebagai berikut :
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنَ الْجَنَابَةِ غَسَلَ يَدَيْهِ -وَفِيْ رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ ثُمَّ يَفْرُغُ بِيَمِيْنِهِ عَلَى شِمَالِهِ فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ- ثُمَّ تَوَضَّأَ وُضُوْئَهُ لِلصَّلاَةِ ثُمَّ يُخَلِّلًُ بِيَدَيْهِ شَعْرَهُ حَتَى إِذَا ظَنَّ أَنَّهُ قَدْ أَرْوَى بَشَرَتَهُ أَفَاضَ عَلَيْهِ الْمَاءَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ سَائِرَ جَسَدِهِ
“Bahwasanya Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam kalau mandi dari janabah maka beliau memulai dengan mencuci kedua telapak tangannya –dalam riwayat Muslim, kemudian beliau menuangkan (air) dengan tangan kanannya keatas tangan kirinya lalu beliau mencuci kemaluannya- kemudian berwudhu sebagaimana wudhunya untuk sholat kemudian memasukkan jari-jarinya kedalam air kemudian menyela dasar-dasar rambutnya sampai beliau menyangka sampainya air kedasar rambutnya kemudian menyiram kepalanya dengan kedua tangannya sebanyak tiga kali kemudian beliau menyiram seluruh tubuhnya. (HR. Bukhary-Muslim).
Dalam hadits diatas tidak disebutkan pensyaratan niat, namun itu tidaklah berarti gugurnya pensyaratan niat tersebut karena telah dimaklumi dari dalil-dalil lain menunjukkan disyaratkannya niat itu dan telah kami sebutkan sebagaian darinya dalam pembahasan diatas.
Maka dari hadits ‘Aisyah diatas dapat disimpulkan sifat mandi junub sebagai berikut :

1. Mencuci kedua telapak tangan.

Dan ada keterangan dalam saah satu riwayat Muslim dalam hadits ‘Aisyah ini bahwa telapak tangan dicuci sebelum dimasukkan ke dalam bejana.

2. Menuangkan air dengan tangan kanannya keatas tangan kirinya lalu mencuci kemaluannya.

3. Kemudian berwudhu dengan wudhu yang sempurna sebagaimana berwudhu untuk sholat. 
4. Kemudian memasukkan kedua tangan kedalam bejana, kemudian menciduk air dari satu cidukan dengan kedua tangan tadi, kemudian menuangkan air tadi diatas kepala. Kemudian memasukkan jari-jari diantara bagian-bagian rambut dan menyela-nyelainya sampai ke dasar rambut di kepala.

5. Kemudian menyiram kepala tiga kali dengan tiga kali cidukan.

Dan diterangkankan dalam hadits ‘Aisyah riwayat Muslim :
كَانَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنَ الْجَنَابَةِ دَعَا بِشَيْءٍ نَحْوَ الْحِلاَبِ فَأَخَذَ بِكَفِّهِ فَبَدَأَ بِشِقِّ رَأْسِهِ الْأَيْمَنِ ثُمَّ الْأَيْسَرِ فَقَالَ بِهِمَا عَلَى رَأْسِهِ.
“Adalah Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bila mandi dari junub, maka beliau meminta sesuatu (air) seperti Hilab (semacam kantong yang dipakai untuk menyimpan air susu yang diperah dari binatang), kemudian beliau mengambil air dengan telapak tangannya maka beliau memulai dengan bagian kepalanya sebelah kanan kemudian yang kiri, kemudian beliau (menuangkan air) dengan kedua tangannya diatas kepalanya”.

6. Kemudian menyiram air kesemua bagian tubuh.

Beberapa Catatan
  • Hendaknya memulai dengan anggota-anggota badan bagian kanan
Dalil-dalilnya :
1. Hadits ‘Aisyah yang diriwayatkan oleh Imam Bukhary dan Muslim :
كَانَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُوْرِهِ وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ
“Adalah Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam menyenangi yang kanan dalam bersendal (sepatu), bersisir, bersuci dan dalam seluruh perkaranya”.
2. Hadits ‘Aisyah juga yang diriwayatkan oleh Imam Bukhary :
كَناَ إِذَا أَصَابَتْ إِحْدَانَا جَنَابَةُ أَخَذَتْ بِيَدَيْهَا ثَلاَثًا فَوْقَ رَأْسِهِ ثُمَّ تَأْخُذُ بِيَدَيْهَا عَلَى شِقِّهِ الْأَيْمَنِ وَبِيَدِهَا الْأُخْرَى عَلَى شِقِّهَا الْأَيْسَرِ
“Kami (istri-istri Nabi-Pent) jika salah seorang diantara kami junub, maka dia mengambil dengan kedua tangannya tiga kali diatas kepalanya kemudian mengambil dengan salah satu tangannya diatas bagian kepalanya yang kanan dan tangannya yang lainnya diatas bagian kepalanya yang kiri.”
(Lihat: Al-Mughny: 1/287, Al-Majmu’: 2/209, At-Tamhid: 2/275,dan lain-lainnya)
  • Dalam riwayat Muslim ada tambahan dalam hadits ‘Aisyah dengan lafazh :
فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثًا
“Maka beliau mencuci kedua telapak tangannya tiga kali”.
Tambahan “tiga kali” dalam hadits diatas dikritik oleh Imam Abul Fadhl Ibnu ‘Ammar sehingga beliau menganggap bahwa tambahan tersebut ghairu mahfuzh (tidak terjaga) atau dengan kata lain sebagai tambahan yang lemah tidak bisa dipakai berhujjah. Dan kritikan tersebut dikuatkan pula oleh Ibnu Rajab rahimahullah.
Lihat : ‘Ilalul Ahadits Fii Kitab Ash-Shohih li Muslim bin Hajjaj hal. 69-72 karya Abul Fadhl Ibnu ‘Ammar dengan tahqiq Ali bin Hasan Al-Halaby dan Fathul Bary fii Syarah Shohih Al-Bukhary 1/234 karya Ibnu Rajab (cet. Dar Ibnul Jauzy)
  • Ada tambahan lain dalam hadits ‘Aisyah juga riwayat Muslim, lafazhnya sebagai berikut :
ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ
“Kemudian beliau mencuci kedua kakinya”.
Tambahan diatas juga dilemahkan oleh Abul Fadhl Ibnu ‘Ammar dengan alasan bahwa Abu Mu’awiyah bersendirian dalam meriwayatkannya dari Hisyam. Sedangkan sedangkan murid-murid hisyam lainnya tidak yang meriwayatkannya, seperti Za`idah, Hammad bin zaid, Jarir, Waki’, ‘Ali bin Mushir dan lain-lainnya. Dan Imam Muslim sendiri telah memberikan isyarat bahwa tammbahan itu adalah lemah.
Lihat : ‘Ilalul Ahadits Fii Kitab Ash-Shohih li Muslim bin Hajjaj hal. 69-72 dengan tahqiq Ali bin Hasan Al-Halaby dan Fathul Bary fii Syarah Shohih Al-Bukhary 1/233-234 bersama ta’liq Thoriq bin ‘Iwadhullah.

Kesimpulan Cara Mandi Dalam Hadits ‘Aisyah

Mencuci kedua telapak tangan sebelum dimasukkan ke dalam bejana, kemudian menuangkan air dengan tangan kanan keatas tangan kiri lalu mencuci kemaluan, lalu berwudhu dengan wudhu yang sempurna sebagaimana berwudhu untuk sholat, kemudian memasukkan kedua tangan kedalam bejana, lalu menciduk air dari satu cidukan lalu menuangkan air tadi diatas kepala dan menyela-nyelai rambut sampai ke dasar kepala, kemudian menyiram air kesemua bagian tubuh.
Dua : Sifat mandi junub dalam hadits Maimunah radhiyallahu ‘anha.
Adapun cara yang kedua :
Lafazh hadits Maimunah bintul Harits radhiyallahu ‘anha adalah sebagai berikut :
وَضَعْتُ لِرَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ وَضُوْءَ الْجَنَابَةِ فَأَكْفَأَ بِيَمِيْنِهِ عَلَى يَسَارِهِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا ثُمَّ غَسَلَ فَرْجَهُ ثُمَّ ضَرَبَ يَدَهُ بِالأَرْضِ أَوِ الْحَائِطِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ وَذِرَاعَيْهِ ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى رَأْسِهُ الْمَاءَ ثُمَّ غَسَلَ سَائِرَ جَسَدِهِ ثُمَّ تَنَحَّى فَغَسَلَ رِجْلَيْهِ فَأَتَيْتُهُ بِخِرْقَةٍ فَلَمْ يُرِدْهَا فَجَعَلَ يَنْفُضُ الْمَاءَ بِيَدَيْهِ.
“Saya meletakkan untuk Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam air mandi janabah maka beliau menuangkan dengan tangan kanannya diatas tangan kirinya dua kali atau tiga kali kemudian mencuci kemaluannya kemudian menggosokkan tangannya di tanah atau tembok dua kali atau tiga kali kemudian berkumur-kumur dan istinsyaq (menghirup air) kemudian mencuci mukanya dan kedua tangannya sampai siku kemudian menyiram kepalanya kemudian menyiram seluruh tubuhnya kemudian mengambil posisi/tempat, bergeser lalu mencuci kedua kakinya kemudian saya memberikan padanya kain (semacam handuk-pent.) tetapi beliau tidak menginginkannya lalu beliau menyeka air dengan kedua tangannya. (HR. Bukhary-Muslim).
Dalam sifat mandi junub riwayat Maimunah diatas berbeda dengan sifat mandi junub dalan hadits ‘Aisyah pada beberapa perkara :
  • Dalam hadits Maimunah ada tambahan menggosokkan tangan ke tanah atau tembok.
  • Dalam hadits Maimunah tidak ada penyebutan menyela-nyelai rambut.
  • Dalam salah satu riwayat Bukhary-Muslim pada hadits Maimunah ada penyebutan bahwa kepala disiram tiga kali, namun tidak diterangkan cara menuangkan air diatas kepala sebagaimana dalam hadits ‘Aisyah.
  • Juga riwayat diatas menunjukkan bahwa tidak ada pengusapan kepala dalam hadits Maimunah. Yang ada hanyalah menyiram kepala tiga kali.
  • Dalam hadits Maimunah mencucikan kaki dijadikan pada akhir mandi sedangkan dalam hadits ‘Aisyah mencuci kaki ikut bersama dengan wadhu.
Catatan Penting
Syeikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa memang ada beberapa perbedaan antara hadits ‘Aisyah dan hadits Maimunah dan itu banyak terjadi dalam beberapa ‘ibadah yang dikerjakan oleh Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam. Yaitu beliau kerjakan ‘ibadah tersebut dengan bentuk yang berbeda-beda untuk menunjukkan kepada umat bahwa ada keluasan dalam bentuk-bentuk ‘ibadah tersebut. Sepanjang ada tuntunan dalam Syari’at yang menjelaskan bentuk-bentuk ‘ibadah tersebut maka boleh dikerjakan seluruhnya atau dikerjakan secara silih berganti. Demikian makna penuturan Syeikh Ibnu ‘Utsaimin dalam kitab beliau Tanbihil Afham bisyarhi ‘Umdatil ‘Ahkam 1/83.

Beberapa Masalah Yang Berkaitan Dengan Tata Cara Mandi Junub

1. Apakah disyariatkan menyela-nyelai jenggot?

Para Fuqoha` menyebutkan perkara ini dalam tata cara mandi junub, seperti Imam An-Nawawy dalam Al-Majmu’ 2/209 dan Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny 1/287. Berkata Imam Ibnu Abdil Bar (At-Tamhid 2/278) didalam hadits ‘Aisyah didapatkan apa yang menguatkan pendapat yang menyela-nyelai (jenggotnya-pent) karena ucapannya ‘Aisyah :
فَيَدْخُلُ أَصَابِعَهُ فِي الْمَاءِ فَيُخَلِّلُ بِهَا أُصُوْلَ الشَّعْرِ
“Maka Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam memasukkan jari-jarinya ke dalam air kemudian menyela-nyelai dengan jari-jarinya dasar-dasar rambut”
Menunjukkan umumnya rambut jenggot dan kepala walaupun yang paling nampak didalamnya adalah rambut kepalanya.

2. Tata cara mandi janabah ini juga berlaku bagi perempuan dan tidak ada perbedaan kecuali dalam hal membuka kepang rambutnya.

Dan membuka kepang rambut bagi perempuan tidaklah wajib bila air dapat sampai ke pangkal rambut tanpa membuka kepangnya, sebagaimana dalam hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha :
إِنَّ امْرَأَةً قَالَتْ : يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنِّي امْرَأَةٌ أَشَدُّ ضَفْرِ رَأْسِيْ أَفَأَنْقُضُهُ لِلْجَنَابَةِ ؟ قَالَ : لاَ، إِنَّمَا يَكْفِيْكِ أَنْ تَحْثِيَ عَلَى رَأْسِكِ ثَلاَثَ حَثَيَاتٍ ثُمَّ تُفِيْضِيْنَ عَلَيْكِ الْمَاءَ فَتَطْهُرِيْنَ.
“Sesungguhnya ada seorang perempuan bertanya : wahai Rasulullah, sesungguhnya saya perempuan yang sangat keras kepang rambutku apakah saya harus membukanya untuk mandi janabah ? Rasulullah menjawab : Tidak, sesungguhnya cukup bagi kamu untuk menyela-nyelai kepalamu tiga kali kemudian menyiram air diatasnya, maka kamu sudah suci”. (HSR. Muslim )
عَنْ عُبَيْدِ بْنِ عُمَيْرٍ قَالَ : بَلََغَ عَائِشَةَ أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ عَمْرٍو يَأْمُرُ النِّسَاءَ إِذَا اغْتَسَلْنَ أَنْ يَنْقُضْنَ رُؤُوْسَهُنَّ فَقَالَتْ : يَا عَجَبًا لِاِبْنِ عَمْرٍو هَذَا ! يَأْمُرُ النِّسَاءَ إِذَا اغْتَسَلْنَ أَنْ يَنْقُضْنَ رُؤُوْسَهُنَّ !! أَفَلاَ يَأْمُرُهُنَّ أَنْ يَحْلِقْنَ رُؤُوْسَهُنَّ ؟ لَقَدْ كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُوْلُ اللهِ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ وَلَا أَزِيْدُ عَلَى أَنْ أَفْرُغَ عَلَى رَأْسِيْ ثَلاَثَ إِفْرَاغَاتٍ.
“Dari ‘Ubaid bin ‘Umair, beliau berkata : telah sampai kepada ‘Aisyah bahwasanya Abdullah ibnu ‘Amr memerintahkan para perempuan untuk membuka kepang rambut bila mandi janabah. Maka ‘Aisyah berkata : Alangkah mengherankan Ibnu ‘Amr ini, ia memerintahkan para perempuan untuk membuka kepang rambutnya, kenapa dia tidak memerintahkan mereka untuk menggundul rambutnya?. Sesungguhnya saya mandi bersama Rasulullah dari satu bejana dan tidaklah saya menambah dari menyiram kepalaku tiga kali siraman”. (HSR. Muslim )
Berkata Imam Al-Baghawy : Mengamalkan hal ini adalah pilihan semua Ahlul ‘Ilmi bahwasanya membuka kepang rambut tidak wajib pada mandi junub jika air bisa masuk ke pangkal rambutnya. (Syarh Sunnah 2/18)
3. Adapun orang yang haid atau nifas, maka tata cara mandinya sama dengan mandi janabah kecuali dalam beberapa perkara :
a. Disunnahkan baginya untuk mengambil potongan kain, kapas atau yang sejenisnya kemudian diberi wangi-wangian/harum-haruman kemudian dioleskan/digosokkan pada tempat keluarnya darah (kemaluannya) untuk membersihkan dan mensucikan dari bau yang kurang sedap.
Hal ini didasarkan pada hadits ‘Aisyah :
أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ تَسْأَلُهُ عَنْ الْغُسْلِ مِنَ الْحَيْضِ فَقَالَ : خُذِيْ فِرْصَةً مِنْ مِسْكٍ فَتَطَهَّرِيْ بِهَا فَقَالَتْ : كَيْفَ أَتَطَهَّرُِ بِهَا فَقَالَ : تَطَهَّرِيْ بِهَا ؟ قَالَتْ : كَيْفَ ؟ قَالَ : سُبْحَانَ اللهُ تَطَهَّرِيْ. فَاجْتَذَبَتْهَا إِلَيَّ فَقُلْتُ : تَتَبَّعِيْ أَثَرَ الدَّمِ.
“Sesungguhnya ada seorang perempuan datang kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bertanya tentang mandi dari Haid. Maka Nabi menjawab ambillah secarik kain yang diberi wangi-wangian kemudian kamu bersuci dengannya. Dia bertanya lagi : Bagaimana saya bersuci dengannya?. Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam menjawab : Bersucilah dengannya . Dia bertanya lagi bagaimana?. Nabi Menjawab : Subhanallah, bersucilah dengannya. Kemudian akupun menarik perempuan itu ke arahku, kemudian saya berkata : Ikutilah (cucila) bekas-bekas darah (kemaluan)”. (HR. Bukhary-Muslim)
Dan ini dilakukan sesudah selesai mandi sebagaimana dalam hadits ‘Aisyah bahwasanya Asma` bintu Syakal bertanya kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam tentang mandi Haid, maka Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam menjawab :
تَأْخُذُ إِحْدَاكُنَّ مَاءَهَا وَسِدْرَهَا فَتَطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُوْرَ ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتُدْلِكُهُ دَلْكًا شَدِيْدًا حَتَى يَبْلُغَ شُؤُوْنَ رَأْسِهَا ثُمَّ تَصُبُّ عَلَيْهَا الْمَاءَ ثُمَّ تَأْخُذُ فِرْصَةً مُمَسَّكَةً فَتَطَهَّرُ بِهَا. فَقَالَتْ أَسْمَاءُ : وَكَيْفَ أَتَطَهَّرُ بِهَا ؟ فَقَالَ : سُبْحَانَ الله تَطَهَّرِيْنَ بِهَا. فَقَالَتْ عَائِشَةُ : كَأَنَّهَا تَخْفَى ذَلِكَ تَتَبَّعِيْنَ أَثَرَ الدَّمِ.
“Hendaklah salah seorang di antara kalian mengambil air dan daun bidara kemudian bersuci dengan sempurna kemudian menyiram kepalanya dan menyela-nyelanya dengan keras sampai ke dasar rambutnya kemudian menyiram kepalanya dengan air. Kemudian mengambil sepotong kain (atau yang semisalnya-pent.) yang telah diberi wangi-wangian kemudian dia bersuci dengannya. Kemudian Asma` bertanya lagi : “Bagaimana saya bersuci dengannya?”. Nabi menjawab : “Subhanallah, bersuci dengannya”. Kata ‘Aisyah : “Seakan-akan Asma` tidak paham dengan yang demikian, maka ikutilah (cucilah) bekas-bekas darah (kemaluan)”. (HSR. Muslim)
(Lihat Al-Majmu’ 2/218, Al-Mughny 1/302, dll)
b. Disunnahkan pula untuk mandi dengan air dan daun bidara sebagaimana hadist ‘Aisyah diatas.c. Disunnahkan bagi wanita untuk membuka kepang rambutnya, sebagaimana hadits ‘Aisyah yang diriwayatkan oleh Imam Bukhary : أُنْقُضِي رَأْسَكِ وَامْتَشِطِي وَامْسِكِي عَنْ عُمْرَتِكِ”Bukalah kepang rambutmu dan bersisirlah dan tahanlah ‘umrah kamu”. Sisi pendalilannya : walaupun ‘Aisyah disini mandi untuk tahlil (untuk haji) bukan mandi haid tetapi tahlul (untuk haji) disini mengharuskan dia untuk mandi karena mandi itu merupakan sunnah untuk ihram dan dari situlah datang perintah mandi secara jelas dalam kisah ini, sebagaimana diriwaatkan oleh Imam Muslim dari jalan Abi Azzubair dari Jabir
فَاغْتَسِلِي ثُمَّ أَهَلِّي بِالْحَجِّ
”Maka mandilah dan tahallullah untuk haji”
Jadi kalau boleh baginya untuk bersisir dalam mandi ihram padahal hukum mandinya hanya sunnah, maka bolehnya untuk mandi haid yang hukumnya wajib adalah lebih utama.
Tetapi hukum membuka kepang rambut disini hanya sunnah tidak sampai wajib karena hadits Ummu Salamah :
قَالَتْ : يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنِي امْرَأَةٌ أَشَدُّ ضُفْرِ رَأْسِي أَفَاَنْقُضُهُ لِغُسْلِ الْجَنَابَةِ ؟ قَالَ : لاَ وَفِي رِوَايَةٍ : لِلْحَيْضَةِ وَالْجَنَابَةِ
“Ummu Salamah bertanya : “Ya Rasulullah, saya adalah perempuan yang sangat kuat kepang rambutku. Apakah saya membukanya untuk mandi jenabah ?. Rasulullah menjawab : “Tidak”. Dan dalam salah satu riwayat : “Untuk mandi haid dan janabah”. (HSR. Muslim).
Dan Imam Bukhary membawakan bab : فقضى المرأة شعرها عند غسل المحيضWanita membuka kepang rambutnya ketika mandi dari haid.
Dan ini adalah pendapat Jumhur Ulama. Wallahu A’lam.
Periksa : Al-Majmu’ 2/216, Al-Mughny 1/300, Fathul Bary 1/417 , dan Al-Muhalla 2/38
Kemudian dari sisi pandangan :
a. Ketika mandi janabah tidak perlu membuka kepang rambut sebagai kemudahan karena sering dilakukan, maka tentu memberatkan kalau harus dibuka. Berbeda dengan mandi haid karena hanya dilakukan sekali sebulan umumnya pada wanita normal.
b. Karena mandi janabah, rentang waktu antara junubnya dengan mandinya lebih pendek dari mandi haid, yang bisa menunggu sampai berhari-hari, maka untuk kesempurnaan mandinya dan kesegarannya maka disyari’atkan dibuka kepang rambutnya.Wallahu A’lam

4. Tidaklah makruh mengeringkan badan dengan kain, handuk, tissu atau yang sejenisnya, karena tidak adanya dalil yang menunjukkan hal tersebut, dan asalnya adalah mubah.

Tapi tidaklah diragukan bahwa yang paling utama adalah membiarkannya tanpa dikeringkan berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma riwayat Bukhary-Muslim :
أَعْتَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ بِالْعِشَاءِ فَخَرَجَ عَمَرُ فَقَالَ يَا رَسُوْلَ اللهِ رَقَدَ النِّسَاءُ وَالصِّبْيَانُ. فَخَرَجَ وَرَأْسُهُ يَقْطُرُ مَاءً يَقُوْلُ : لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِيْ أَوْ عَلَى النَّاسِ لَأَمَرْتُهُمْ بِهَذِهِ الصَّلَاةِ فِيْ هَذِهِ السَّاعَةِ.
“Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam mengakhirkan sholat ‘Isya sampai mendekati pertengahan malam. Maka keluarlah ‘Umar lalu berkata : “Wahai Rasulullah, para perempuan dan anak kecil telah tidur’. Maka keluarlah beliau dan kepalanya masih meneteskan air seraya berkata : “Andaikata tidak memberatkan umatku atau manusia maka saya akan memerintahkan mereka untuk melakukan sholat (‘Isya) pada waktu ini”.”.
Berkata Ibnul Mulaqqin dalam Al-I’lam 2/292 : “Dalam (hadits ini) menunjukkan tidak ber-tansyif (menyeka air dari anggota tubuh) karena andaikata beliau shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam ber- tansyif niscaya kepalanya tidak meneteskan air dan tidak seorangpun yang berpendapat bahwa ada perbedaan antara kepala dan badan dalam hal tansyif “.
Adapun lafadz yang dipakai sebagian ulama tentang makruhnya hal tersebut yaitu lafadz dalam hadits Maimunah :
فَأَتَيْتُهُ بِحِرْقَةٍ فَلَمْ يًُرِدْهَا
“Maka sayapun memberikan kepada beliau secarik kain maka beliau tidak menginginkannya”.
Maka dapat dijawab dari beberapa sisi :
a. Sebagian rawi keliru dalam menetapkan lafadz ini dengan membacanya فَلَمْ يَرُدَّ هَا yang benarnya adalah فلم يُِردْهَا .
Kata Al-Hafidz Ibnu Hajar : Dengan di-dhomma awalnya dan dal-nya disukun dari الْإِرَادَةُ dan asalnya ” يُرِيْدُهَا ” tetapi di-jazm-kan dengan lam. Maka siapa yang membacanya di-fathah awalnya (ya`-nya) dan di-tasydid dal-nya maka dia merubah dan merusak maknanya. Dan Imam Ahmad meriwayatkan dari Affan dari Abu ‘Awanah dengan sanad ini dan diakhirnya beliau berkata :
فَقَالَ : هَكَذَا وَأَشَارَ بِيَدِهِ أَنْ لاَ أُرِيْدُهَا.
“Dan dia berkata demikian dan memberikan isyarat dengan tangannya bahwasanya dia tidak menginginkannya”. (Lihat : Fathul Bary 1/376)
b. Ini kejadian tersendiri dan kenyatan tertentu yang tidak boleh diterapkan sebagai dalil secara umum. Apalagi memuat beberapa kemungkinan seperti kemungkinan kotor, basah, merasa cukup dan tidak perlu dan lain-lain. Wallahu A’lam.
c. Maimunah yang memberikan kain kepada Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam menunjukkan bahwa kebiasaan beliau setelah mandi adalah menggunakan kain tapi dalam kesempatan ini saja beliau tidak memakainya. Dari keterangan ini, boleh jadi hadits ini bermakna sunnah sebagai kebalikan dari apa yang mereka pahami bahwa mamakai kain setelah mandi adalah makruh.
Dan ini adalah pendapat Hasan Al-Basri, Ibnu Sirin, Sufyan Ats-Tsauri, Ahmad, Malik, dan lain-lain. (Lihat : Syarh Sunnah : 2/15, Ihkamul Ahkam : 1/97, At-Tamhid : 2/276 dan Asy-Syarh Al-Mumti’ : 1/253).

5. Sudah cukup mandi dari wudhu, maka barang siapa yang mandi dan tidak berwudhu. Maka sudah terangkat darinya dua hadats, yaitu hadats kecil dan besar dan boleh baginya untuk sholat

sebagaimana firman Allah Ta’ala :
وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا
“Dan (jangan pula dekati sholat) sedangkan kalian dalam keadaan junub kecuali sekedar berlalu sampai kalian mandi”. (QS. An-Nisa` : 43).
Kata Ibnu Qudamah : dijadikan mandi itu sebagai puncak/tujuan dari larangan untuk sholat, maka jika dia telah mandi wajib maka tidak terlarang lagi baginya untuk sholat. Dan sesungguhnya keduanya yaitu mandi dan wudhu, dua ibadah yang sejenis, maka masuk yang kecil kedalam yang besar seperti umrah dalam haji (Lihat :Al-Mughny 1/289).
Kata Ibnu Abdil Bar : orang yang mandi dari janabah jika dia belum berwudhu dan menyiram seluruh badannya maka sungguh dia telah menunaikannya yang wajib baginya, karena sesungguhnya Allah Ta’ala hanya mewajibkan kepada yang junub mandi dari janabah tanpa wudhu dengan firmannya.
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
“Dan jika kalian junub, maka bersucilah”. (QS. Al-Ma`idah : 6).
Dan itu adalah ijma’ tidak ada khilaf di kalangan para ulama mereka juga sepakat tentang sunnahnya wudhu sebelum mandi mencontoh Rasulullah dan karena wudhu tersebut membantu mandi dan lebih membersihkan padanya. (Lihat : Al-Istidzkar 1/327-328 ).
Kata Imam Asy-Syafi’iy : Allah mewajibkan mandi secara mutlaq, tidak disebut didalamnya sesuatu yang dimulai dengannya sebelum sesuatu. Maka jika orang yang mandi itu telah mandi (junub-pent), itu sudah cukup baginya dan Allah lebih tahu tentang bagaimana yang Dia datangkan demikian pula tidak ada batasan tentang air pada mandi janabah kecuali agar mendatangkan dengan menyiram seluruh tubuhnya. (Lihat : Al-Umm 1/40, Al-Fath 1/360-361)
Kata Imam Al-Baghawy : Dan ini adalah pendapat kebanyakan para ulama dan diriwayatkan dari Salim bin Abdullah bin Umar bahwasanya Abdullah bin Umar mandi kemudian berwudhu, maka saya berkata padanya : wahai bapakku bukankah cukup bagimu mandi dari wudhu ? Ibnu Umar menjawab : iya, akan tetapi saya kadang-kadang memegang kemaluanku, maka saya berwudhu. Dikeluarkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwatho’ 1/43 dan dishohihkan sanadnya oleh Al-Arna`uth dalam ta’liqnya pada Syarh Sunnah 2/13. (Lihat pula Majmu’ Fatawa :21/396-397, 1/397, Al-Muhalla : 2/44).

6. Tidak disyaratkan berwudhu lagi sesudah mandi janabah, karena Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam langsung sholat sesudah mandi janabah tanpa berwudhu lagi,

sebagaimana dalam hadits ‘Aisyah :
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَغْتَسِلُ وَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ وَصَلاَةَ الْغَدَاةِ وَلاَ أَرَاهُ يُحْدِثُ وُضُوْءًا بَعْدَ الْغُسْلِ
“Adalah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam mandi janabah dan sholat dua raka’at kemudian sholat shubuh dan saya tidak melihatnya berwudhu lagi setelah mandi”. (HR. Imam Abu Daud 1/172 no. 250).
Dan dari ‘Aisyah :
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ لاَ يَتَوَضَّأُ بَعْدَ الْغُسْلِ وَزَادَ ابْنُ مَاجَه : مِنَ الْجَنَابَةِ
“Adalah Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam tidak berwudhu lagi sesudah mandi. Dan ditambahkan oleh Ibnu Majah : Dari mandi janabah”. (HR. At-Tirmidzy 1/179 no. 107 dan berkata : Hadits ini Hasan Shohih dan An-Nasa`i 1/137 no. 252 dan Ibnu Majah 1/191 no. 579 dan dishohihkan oleh Syeikh Muqbil dalam Al-Jami’ Ash-Shohih 1/548).
Kata Imam An-Nawawy (Al-Majmu’ 2/225) : Dan Ar-Rafi’i dan yang lainnya telah menukil kesepakatan bahwasanya tidak disyariatkan wudhu dan mudah-mudahan itu adalah ijma’.
Tapi perlu diingat bahwa tidak perlunya berwudhu setelah mandi, bila dia meniatkan wadhu bersama dengan mandi sebagaimana telah dimaklumi tentang wajibnya niat pada setiap ‘ibadah. Baca Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah 5/326.

7. Disunnahkan untuk tidak kurang dari satu sho’ (empat mudd).

Sebagaimana dalam hadits Safinah radhiyallahu ‘anhu :
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ وَيَتَطَهَّرُ بِالْمًدِّ
“Adalah Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam mandi dengan satu sho’ dan berwudhu dengan satu mudd (ukuran dua telapak tangan normal). (HSR. Muslim).
Dan dalam hadits Anas :
بِالصَّاِع إِلَى خَمْسَةِ أَمْدَادٍ
“Dengan satu sho’ sampai lima mudd”. (HR. Bukhary-Muslim).
Dan juga diriwayatkan dalam Shohih Al-Bukhary dari hadits Jabir dan ‘Aisyah.

8. Dan boleh kurang dari satu sho’.

Hal ini juga ditunjukkan oleh banyak hadits diantaranya :
a. Hadits ‘Aisyah
كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ فِي إِنَاءٍ وَاحِدٍ يَسَعُ ثَلاَثَةَ أَمْدَادٍ وَقَرِيْباً مِنْ ذَلِكَ
“Saya mandi bersama Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam dari satu bejana memuat tiga mudd atau sekitar itu”. (HR. Muslim).
b. Hadits ‘Aisyah yang lain :
كُنْتُ أًغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ تَخْتَلِفُ أَيْدِيْنَا فِيْهِ مِنَ الْجَنَابَةِ
“Saya mandi janabah bersama Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam dari satu bejana dan tangan kami berebutan didalamnya”. (HR. Bukhary-Muslim).
c. Hadits Ibnu Abbas :
أَنَّ النبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ وَمَيْمُوْنَةَ كَانَا يَغْسِلاَنِ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ
“Sesungguhnya Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam dan Maimunah keduanya mandi dari satu bejana”. (HR. Bukhary-Muslim).

9. Tidak boleh dan tercelanya berlebih-lebihan (boros) dalam menggunakan air dalam wudhu dan mandi junub.

Hal ini dtunjukkan oleh hadits Abdullah bin Mughoffal dengan sanad yang shohih yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :
إِنَّهُ سَيَكُوْنُ فِي هَذِهِ الْأُمَّةِ قَوْمٌ يَعْتَدُوْنَ فِي الطََّهُوْرِ وَالدُّعَاءِ
“Sesungguhnya akan ada pada ummat ini suatu kaum yang berlebih-lebihan dalam bersuci dan berdo’a”.
Wallahu A’lam wa Ahkam.
[1] Ini adalah kinayah dari melakukan hubungan suami-istri.
[2] Pada sebagian riwayat ada lafazh perintah tapi ada kelemahan dari sisi sanadnya.

aneh bin ajaib?? ada telur di dalam telur

Diposting oleh Unknown

Robert Newbery, kepala penasihat Persatuan Petani Nasional Inggris mengatakan ada telur di dalam telur adalah fenomena alam. Telur itu juga aman untuk dimakan. “Aku pernah mendengar hal ini, ini memang kejadian tidak biasa,” katanya.

Menurut Newbery, yang banyak terjadi bukan ada dobel cangkang atau telur di dalam telur tapi ada dua kuning telur dalam satu cangkang. “Kalau dua kuning telur dalam satu cangkang cukup sering terjadi,” ujar Newbery.

Douglas Russell, staf dari Museum Sejarah Alam, mengatakan kejadian ini adalah ‘ovum in ovo’. Fenomena langka ini telah menyita perhatian para peneliti dan akademisi selama ratusan tahun terakhir. “Ada beberapa teori, satu di antaranya, faktor peristaltik yang terganggu,” ujarnya.


Sumber : http://reverendum.blogspot.com/2011/02/aneh-bin-ajaib-ada-telur-di-dalam-telur.html#ixzz2FetxfdHS

10 Kejadian Paling Aneh Tapi Nyata di Dunia

Diposting oleh Unknown

Kebetulan dan Kejadian-Kejadian Aneh sebenarnya Terjadi tiap harinya didunia oleh beberapa orang. Tapi dari kebanyakan Kejadian Aneh ada beberapa yang sungguh sangat aneh dan sulit untuk dijelaskan , Berikut adalah 10 Kejadian Aneh Tapi Nyata yang Terjadi di Dunia,
Check it out :
1. Si kembar tiga yang lahir dengan selisih waktu 11 tahun terpisah

Ini benar-benar sulit untuk percaya bahwa dua gadis dan bayi berusia 3 bulan di gambar atas adalah kembar tiga, tapi Bethony, Megand dan Ryleigh memang bayi kembar tiga. Walaupun mereka bertiga dikandung pada hari yang sama, Ryleigh lahir 11 tahun setelah saudara kembarnya. Hal ini dimungkinkan karena, sementara 3 embrio yang ditanamkan pada tahun 1998, yang 1 telah dibekukan sampai tahun ini.

2. Orang yang ditembak di kepalanya tetapi baru tahu 5 tahun kemudian

Seorang pria yang hidup di Jerman hidup dengan normal dan baik-baik saja selama lima tahun tanpa menyadari ia telah ditembak di kepala. Peluru kaliber 0,22 ditemukan ketika orang itu pergi ke dokter untuk memiliki apa yang ia pikir merupakan kista . Yang dia ingat adalah bahwa ia telah menerima pukulan ke kepala sekitar tengah malam di sebuah pesta Tahun Baru “di tahun 2004, atau 2005? tapi sudah lupa tentang hal itu karena ia “sangat mabuk.”

3. Orang yang menembak seorang remaja karena memakai celana baggy

Polisi di Tennessee mengatakan Kenneth 45 tahun menjadi sangat marah pada remaja yang memakai celana baggy dan dia menembak anak muda itu di pantat. Pada 25 September, ia didakwa dengan dua tuduhan penyerangan, diduga melepaskan tembakan beberapa kali pada pemuda 17 tahun setelah korban menolak untuk menarik celananya melorot dan menyebut kennet pantat gemuk.

4. Para pemberontak Taliban Melatih kera dengan AK-47 untuk menembak pasukan AS

Sebuah laporan dalam China Daily mengindikasikan bahwa Taliban TENGAH menciptakan tentara mujahidin monyet. Cerita yang muncul pada bulan Juli 2010 di China Daily menyarankan bahwa pemberontak menggunakan sistem penghargaan-dan-hukuman untuk melatih kera dan babon untuk menargetkan tentara yang mengenakan seragam militer AS.

Taliban diduga “monyet diajarkan bagaimana menggunakan Kalashnikov, senapan mesin Bren ringan dan mortir parit.” Tetapi seorang peneliti yang telah menghabiskan karirnya mempelajari kehidupan sosial primata non-manusia sangat mengkritisi pada cerita ini.

Cerita Cina dikutip wartawan Inggris yang tidak disebutkan namanya dan sumber-sumber militer AS ketika mendiskusikan gagasan monyet pemberontak. Sebaliknya, Bintang AS dan sumber berita Stripes mewawancarai seorang juru bicara NATO yang mengatakan gagasan tidak memiliki dasar dalam realitas

5. Wanita yang memecahkan rekor dunia paling gemuk dengan berat 700 pounds (320 Kg)

Terri Smith, 49, seorang wanita 700-pon yang disematkan di kamarnya tidur, tidak mampu bergerak, berdiri atau berguling – menyesuaikan rekor dunia baru sebagai wanita paling gemuk Dia menderita sakit kepala parah dan kebutuhan MRI scan untuk memeriksa potensi timbulnya tumor otak , sayangnya dia juga terlalu besar untuk masuk dalam scanner atau untuk melewati pintu-pintu rumah sakit.

Terry dulu adalah anak perempuan yang lembut. Pada usia 7, dia beratnya hampir 70 kilogram. Wanita itu menjelaskan bahwa keluarganya miskin yang tidak memungkinkan untuk orang tuanya untuk tawar-menawar makanan sehat.

Pada usia dua puluh, Terry beratnya sekitar 120 kilogram. Terri menikahi Myron, pada tahun 1986. Pada usia 32 ia menderita arthritis parah di lututnya dan tidak mampu untuk berjalan lebih dari beberapa langkah pada satu waktu.

Terakhir Smith memberi kursi roda listrik untuk berkeliling masuk Kurangnya latihan fisik dan tidak memiliki diubah makan nya disebabkan berat badannya ke titik mana pun dia hampir tidak bisa berdiri. Kemudian sekitar tiga tahun lalu perubahan dalam obatnya menyebabkan dia untuk bertambah berat 41 kg dalam 30 hari.

6. Pencuri yang mencoba mencuri dari sebuah museum dengan memakai penyamaran dari rumput “sesuai Ghillie”

Gregory Liascos mungkin telah menjadi orang tak terlihat, tetapi ia masih memiliki rencana buruk. Menurut polisi di Oregon, tersangka 36 tahun mengenakan kamuflase rumit “sesuai Ghillie” sebelum mencoba untuk menerobos dinding sebuah museum batu dan mineral selama beberapa malam pada bulan Oktober dalam upaya untuk mencuri koleksi emas museum senilai 0,25 juta dolar. Staff Museum menelepon polisi setelah ada bekas lubang setengah dipahat di dinding kamar mandi, dan meskipun pakaian rumput nya sulit untuk dilihat, anjing polisi tidak kesulitan mencium tersangka. Anjing itu menggigit gundukan tanah yang ditumbuhi rumput, dan tanah itupun menjerit….

7. Orang yang melarikan diri dari rumah sakit untuk menghindari penisnya diamputasi setelah 27 jam ereksi

Pada bulan Mei 2010, seorang pria mencoba melarikan diri dari sebuah rumah sakit di Republik Dominika tempat ia dirawat di rumah sakit untuk priapisme, suatu kondisi yang ditandai dengan ereksi yang lama dan menyakitkan tidak berhubungan dengan hasrat seksual setelah mengetahui bahwa dokter berencana untuk mengamputasi penis karena ia mungkin memiliki gangren.

Luis Rodríguez Taveras, 45, telah mengakui lebih dari tiga minggu di utara rumah sakit Republik Dominika karena masalah ini, yang disebabkan oleh makan banyak stimulan seksual. Dalam laporan yang diberikan kepada wartawan lokal kemudian, Rodriguez menyatakan bahwa obat-obatan itu tertelan.

Rodríguez mengatakan ia memperingatkan istrinya untuk tidak menandatangani dokumen otorisasi operasi karena Dia berargumen bahwa ereksi mulai mereda “Aku tidak bisa hidup tanpa penis saya.” Secara bertahap setelah pengobatan yang diberikan oleh seorang ahli urologi di rumah sakit lain, yang didefinisikan sebagai baik dokter dan “sangat manusiawi.”

8. Bayi yang selamat dari jatuh tujuh lantai

Pada bulan November 2010, bayi perempuan 15 bulan selamat jatuh dari tujuh tingkat . Dia bangkit dari sebuah tenda ke dalam pelukan seorang pria di Paris. Bayi tersebut telah bermain tanpa pengawasan kakaknya ketika ia jatuh dari jendela. Seorang pemuda melihat bayi mulai jatuh dan memperingatkan ayahnya, yang berlari masuk ke dalam posisi, tangan terulur, untuk menangkapnya setelah dia memukul tenda tersebut.

“Dia pasti bermain rugby selama bertahun-tahun untuk memiliki refleks dikembangkan seperti itu,” kata pengamat.

9. Para Pramugara yang berhenti dari pekerjaannya selama penerbangan menggunakan pintu pesawat darurat

Pada bulan Agustus 2010, Steven Slater, seorang pramugari maskapai penerbangan JetBlue, bertengkar dengan penumpang selama berada dalam pesawat di bandara Pittsburgh. Dia akhirnya berhenti dari pekerjaannya, dan membuka slide darurat di pesawat untuk pergi.

Dia meraih interkom dan berkata: “Untuk penumpang, persetan dengan anda semua!!, Saya sudah berkecimpung dalam bisnis 28 tahun.Aku sudah muak.!!!”
Slater kemudian mengaktivasi pintu darurat dan meluncur ke bawah slide karet ke aspal..

Dia kemudian naik kereta api ke terminal, menanggalkan dasi dan membuat yang melihat bingung. Slater kemudian ditangkap dan didakwa dengan kesembronoannya membahayakan dan tuduhan kriminal perusakan.

10. Anjing yang menelan berlian senilai $ 20.000 di Toko perhiasan

Sebuah dealer berlian tidak pernah membayangkan bahwa berlian senilai $ 20.000 nya akan tampak seperti biskuit anjing , tetapi seekor anjing bernama Sully punya rencana lain. Bulan Maret 2010, dealer membawa permata dolar $ 20,000 ke dalam Robert Bernard Jewelery Store untuk menunjukkan pemilik Robert rosin dan George Kaufmann, tetapi menjatuhkannya ketika dia menariknya dari sakunya.

Dalam sekejap mata, Sully si anjing dengan bulu keemasan, menerkam berlian dan menelannya
selera mahal Sully membuat pemilik toko perhiasan menjadi panik. Sebuah panggilan cepat ke dokter hewan dan pemilik punya rencana untuk mengambil permata

Pemilik Kaufmann mengatakan itu adalah pengalaman yang tidak menyenangkan, karena ia tidak hanya mengikuti Sully, tetapi juga memeriksa di kamar mandi istirahat anjing dengan harapan akan menemukan berlian.

sumber :  http://pulsk.com/88159/10-Kejadian-Paling-Aneh-Tapi-Nyata-di-Dunia.html

zwani.com myspace graphic comments